Polres Dairi Usut Dua Kasus Korupsi
Sidikalang, (Analisa)
Polres Dairi menangani dua kasus korupsi. Kapolres, AKBP Marzuki MM, Minggu (13/9) menjelaskan, kasus dimaksud yakni dana pilkada (pemilihan kepala daerah) tahun 2008.
Kegiatannya masih dalam tahap pengumpulan data dan pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan agenda tersebut. Dibenarkan, beberapa PPK (panitia pemilihan kecamatan) telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini butuh waktu relatif lama mengingat 365 KPPS dikali lima orang harus diundang. Substansi pelaporan adalah adalah dugaan penyelewengan pengadaan surat suara. Pelapor menyebut, jenis kertasnya adalah stensil. Begitu pun, rekanan belum dipanggil. Sebab, hal itu berkaitan erat dengan penggunaan anggaran. Apa benar surat suara itu tidak sesuai dengan plafon awal, semua mesti ditelusuri.
Dalam pos pembiayaan, dana pengadaan kertas suara dialokasikan Rp 100 juta tetapi yang dipakai hanya Rp 50 juta. Separuh diantaranya dipulangkan ke kas daerah bersama Rp 2,8 miliar. Dan, pemulangan itu dilakukan sebelum pengusutan digelar.
Kasus kedua, ujar Marzuki, yakni dugaan penyimpangan keuangan di Dinas Pendidikan yang dilakukan secara berjenjang kurun waktu beberapa tahun. Kasus itu bermula dari dugaan kesalahan pemakaian sisa anggaran tahun 2008. Polisi sudah menetapkan ES selaku bendahara rutin sebagai tersangka.Sejumlah alat dan barang bukti telah disita.
Perhitungan awal, dugaan kerugian negara senilai Rp 387 juta. Guna akurasi nilai dimaksud, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) tengah melakukan audit sebelum diteruskan ke kejaksaan.
Dibenarkan, pengusutan korupsi berbeda jauh dengan tindak pidana umum. Sebab, sejumlah saksi harus dimintai keterangan berikut dengan bukti yang lumayan banyak. Dokumen kasus dinas pendidikan, kuantitasnya segudang. Hal itu untuk menguatkan persidangan termasuk aliran dana. (ssr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar